Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, October 11, 2011

Wanita Dalam Islam


Oleh : Ummu Hikmah(zueriffa zue)

I. Wanita Sebelum Islam Dalam Pandangan Masyarakat Arab Jahiliyyah

Keadaan wanita dalam pandangan bangsa Arab sebelum Islam sangatlah hina dan rendah. Bahkan terlalu rendah dan hinanya, wanita pada masa itu diletakkan pada darjat yang tidak selayaknya bagi manusia. Semua hak mereka dihapus, termasuk hak mengemukakan pendapat yang berhubungan dengan kepentingan hidup mereka sekalipun.

Mereka tidak boleh menerima harta warisan, kerana dalam tradisi mereka, orang yang berhak mendapatkan harta warisan hanyalah mereka yang sanggup berperang dan mampu melindungi anak-anaknya. Wanita tidak mempunyai hak untuk menolak atau sekadar memberi saran dalam urusan pernikahannya. Segala urusannya diserahkan kepada walinya, bahkan seorang anak laki-laki berhak melarang bekas isteri ayahnya untuk menikah lagi, kecuali jika sang janda memberikan semua harta yang diterima dari suaminya kepada anak laki-lakinya itu. Seorang anak laki-laki juga berhak berkata : “Akulah yang mewarisi bekas isteri ayahku sebagaimana aku mewarisi harta warisan lainnya dari ayahku.” Ertinya, anak laki-laki tersebut berhak menikahi bekas isteri ayahnya tanpa mahar atau menikahkannya dengan laki-laki lain dengan syarat maharnya diserahkan kepada anak laki-laki tersebut. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas disebutkan: “Jika seorang laki-laki ditinggal mati ayah kandung atau ayah mertuanya, dialah yang lebih berhak atas isteri mereka. Dia berhak menjadikannya sebagai isteri (tanpa mahar)atau menahannya (melarang nikah dengan laki-laki lain), kecuali setelah menebus dirinya dengan mahar (yang didapat dari suaminya) atau menahannya sampai wanita itu mati, lalu anak laki-laki itulah yang berhak atas semua harta bendanya.

Di samping itu, seorang laki-laki Arab pada masa jahiliyyah bila diberitahu istrinya telah melahirkan anak perempuan, seketika itu merah padamlah wajahnya kerana menahan marah, sedih dan malu seakan sebuah malapetaka besar telah menimpanya. Allah swt berfirman yang ertinya : “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, menjadi merah padamlah mukanya dan dia sangat menahan (marah, sedih dan malu). Ia lalu menyembunyikan diri dari orang banyak lantaran buruknya berita yang disampaikan kepadanya. (Tiada pilihan lain baginya selain) tetap memeliharanya dengan menanggung kehinaan atau menguburkannya hidup-hiduo. Ketahuilah, betapa buruknya keputusan yang mereka ambil itu.” (QS. An-Nahl : 58-59)

Itulah tradisi masyarakat Arab jahiliyyah yang sangat sadis yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Perilaku ini pantas disebut sebagai puncak kekerasan hati, kasarnya perangai dan puncak kekejaman. Mereka mempunyai alas an dan motivasi yang berbeda-beda dalam soal penguburan anak perempuan hidup-hidup. Ada yang melakukannya lantaran ingin menjaga kehormatan dan khawatir bila sampai tertimpa aib, kerana mereka adalah kaum yang gemar berperang dan melakukan penyerangan. Jika mereka tetap memelihara anak perempuan, hal itu sangat memungkinkan nantinya anak perempuan mereka akan menjadi tawanan musuh. Jika hal itu sampai terjadi, berarti ayahnya telah tertimpa aib yang sangat memalukan. Ada juga yang melakukan penguburan anak perempuan hidup-hidup karena kesulitan mencari rizki atau karena miskin. Kabilah lain ada juga yang melakukannya bukan karena alas an cemburu atau takut tertimpa aib, melainkan hanya kerana anaknya cacat, seperti warna kulitnya hitam, pincang, lumpuh atau sebab yang lain. Adat tersebut baru hilang setelah Islam datang, kerana Islam memang mengharamkan dan mengecam perbuatan tersebut.

II. Wanita Dalam Perspektif Barat Modern

Wanita barat menuntut kesamarataan hak dengan lelaki dalam berbagai kehidupan. Mereka menuntut supaya boleh menjalani kehidupan sesuai dengan gaya hidup lelaki, melepas hijab, menanggalkan rasa malu, keluar rumah dan melakukan apa saja sesuai keinginan, menikah dan bercerai sesuka hati serta meniti karier dengan berbagai cara yang memungkinkan.

Pada fasa selanjutnya,hak kesamarataan tersebut terus berkembang hingga melanggar hak-hak asasi dan fitrah manusia yang mengantarkan wanita pada tugas-tugas dan profesion kehidupan (emansipasi wanita) .Di zaman pembangunan sekarang ini sudah banyak wanita yang ikut berperanan di dalamnya .Peranan Wanita inilah yang lebih dipopularkan dengan sebutan emansipasi(hak samarata). Sejak zaman penjajahan dahulu telah dipelapori oleh seorang tokoh wanita yang sangat terkenal yaitu R.A. Kartini. Tetapi pada zaman itu hanya terbatas kaum wanita yang ikut berperanan .Emansipasi wanita memang diperlukan dalam pembangunan , namun hak samarata wanita janganlah keterlaluan dengan melebihi batasan susila ini merupakan suatu bencana . Wanita dan lelaki tak akan pernah sama secara nurani berbeza fungsinya . Perlu di ingat walau bagaimana pun kedudukan seorang wanita dia adalah tetap sebagai ibu rumah tangga yang berkewajiban mengurus rumah tangga dan anak-anaknya yang menjadi buah hati keluarga .

III. Wanita Pada Masa Islam

Tatkala Islam datang, dihapuslah penindasan terhadap wanita. Islam datang untuk memanusiakan wanita. Allah swt berfirman yang ertinya: “Hai segenap manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan.” Allah juga menyebutkan bahwa pada prinsip kemanusiaan, wanita adalah mitra lelaki sebagaimana ia sama dengan lelaki dalam hal perolehan pahala dan siksa atas suatu perbuatan. Allah mengharamkan menjadikan wanita sebagi harta benda milik suami yang jika suami itu mati dapat diwarisi sebagimana halnya harta benda yang lain.

Allah menjamin hak wanita sebagai pribadi. DijadikanNya ia pewaris bukan benda yang dapat diwarisi. Allah tentukan untuknya hak tertentu dalam mewarisi harta kerabatnya.
Wanita dalam pandangan islam adalah makhluk yang dihormati. Wanita dijaga oleh risalah islam dan dimuliakan oleh syariatnya yang suci. Sesungguhnya wanita berada dalam kedudukan yang terhormat, baik selaku ibu, anak perempuan (remaja atau gadis ), istri, ataupun golongan lainya dalam masyarakat.

Wanita selaku Ibu

Allah telah menyertakan hak wanita (selaku ibu) dengan hakNya, sebagaimana dinyatakan dengan firman-Nya :
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS. Al-Isra : 23 ).
Penghormatan manakah yang lebih agung dari penghormatan hak wanita (selaku ibu) yang dinyatakan Allah bersamaan dengan hak-Nya. Rasulullah saw telah menjadikan wanita selaku Ibu sebagai manusia yang paling berhak memperoleh perlakuan dan sikap yang baik. Terkadang jiwa kita mendambakan jihad dan berkeinginan untuk menempati seperti para syuhada. Dengan demikian, seseorang sering mengintai berbagai kesempatan agar dapat bersama dalam medan kemuliaan atau kelak berada dalm kehidupan yang menyenangkan.
Akan tetapi, berbuat baik kepada orang tua lebih utama dari semua itu terutama terhadap seorang Ibu, selama kedudukan jihad belum menuntutnya. Terkadang kita dikalahkan oleh hawa nafsu kita yang menyuruh kepada keburukan. Terkadang kita juga dikalahkan oleh syaitan2 yang berbentuk jin dan manusia, sehingga kita berusaha mencari jalan keluar untuk terlepas dari dosa.
Sebenarnya, pada keredhaan seorang ibu terletak pertolongan yang agung, sebagimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar r.a., yang ertinya : “Seorang laki-laki menemui Rasulullah saw. Lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan suatu dosa yang besar, apakah tobatku dapat diterima? Rasulullah balik bertanya, “Apakah engkau masih punya ibu? Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau masih punya bibi?” dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Berkata baiklah terhadapnya.”

Dada seorang Mukmin akan lapang untuk berbuat baik terhadap wanita yang menyebabkan dia ada di dunia, walaupun wanita tersebut menentang agama (Islam) dan menyimpang dari jalan yang lurus.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Asma binti Abu Bakar, “Ibuku datang untu mengunjungiku, sementara dia seorang musyrikah. Lalu aku meminta fatwa kepada Rasulullah saw, “Ibuku telah datang kepadaku dan dia sangat menginginkan bertemu dengan aku. Apakah aku harus menemuinya?” beliau menjawab, “Ya, hubungilah ibumu.”

Wanita Selaku Anak Perempuan

Hak anak perempuan seperti hak adik beradik laki-lakinya dalam pergaulan keluarga dan kasih sayang orangtua. Hal ini untuk merealisasikan pokok keadilan yang disebutkan dalam firman Allah yang ertinya: “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl:90). Seandainya berlaku adil bukan merupakan kewajiban yang dituntut , tentu anak-anak perempuan akan lebih diutamakan dan dimuliakan daripada anak laki-laki. Al – Qur’an telah mencela para pengikut kepercayaan-kepercayaan sesat yang membenci wanita dan mendiskriminasikannya ketika dilahirkan.

Rasulullah saw menganggap tangan yang diulurkan kepada bayi perempuan yang tak berdosa untuk menimbunnya dengan tanah setelah memutuskan tali kasih sayang orangtuanya adalah perbuatan dosa yang termasuk dosa besar. Rasulullah saw juga sangat menganjurkan agar kita selalu berbuat baik terhadap para wanita, sebagaimana sabdanya yang ertinya: “Barang siapa yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, kemudian berbuat baik dalam memperlakukan mereka dan bersabar terhadap mereka, serta bertakwa kepada Allah dalam mengurus mereka, maka dia akan masuk surga.
Para remaja perempuan hendaknya sedar dan insaf , bahwa kalau Islam memberikan kepadanya darjat yang lebih tinggi dari darjat anak –anak lelaki maka penghargaan dan penghormatan yang sedemikian tinggi itu janganlah di sia- siakan dan jangan pula dipergunakan untuk pekara2 yang mengelirukan . Oleh itulah para Ibu dan bapak harus berhati –hati dalam mendidik , memelihara anak perempuannya, yang bererti juga amat berat tanggungan mereka yang kebetulan mempunyai anak perempuan . Jerih payah mereka dalam memelihara , mendidik dan mengawasi mereka itu akan diberi pahala kemuliaan darjat yang merupakan surga untuk mereka .

Wanita Selaku Istri

Wanita sebagai isteri teramsuk anugerah Allah yang memiliki isyarat dan sebutan tersendiri, sebagaimana firman- Nya yang ertinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri.” (QS. Ar-Ra’ad:38).
Wanita selaku istri dalam konsep islam merupakan tonggak masyarakat dan kedudukan yang kukuh. Oleh kerana itu, seorang suami tidak dibenarkan melakukan sikap yang berlebihan kepada isteri.

Isteri mempunyai hak-hak atas suaminya yang dilindungi syariat dan harus dilaksanakan ketika terjadi perselisihan. Hak-hak tersebut tidak hanya bergantung pada kesedaran suami saja. Kedudukannya juga bukan berdasarkan pada kekuatannya saja, akan tetapi merupakan cerminan yang mengungkapkan hak-hak isteri atas suaminya. Diantara hak-haknya adalah sebagai berikut:

§ Mahar (maskawin), yaitu pemberian langsung (tunai) yang diwajibkan Allah ketika meminang wanita. Tidak ada sesuatu yang diwajibkan atas perempuan untuk menggantinya kecuali hanya merupakan pelaksanaan hak-hak bersuami istri.
§ Memberi nafkah makanan dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.
§ Diberi tempat tinggal
Di samping hak-hak yang bersifat material ini, ada juga hak-hak yang bersifat moralisasi, antara lain :
§ Wanita bebas dalam memilih calon suami. Seorang ayah tidak boleh memaksa anak perempuannya untuk mengikuti kehendaknya.
§ Suami berkewajiban mengajarkan agama kepada istrinya.
§ Suami harus dapat menjaga dan memelihara istridari pandangan mata yang nakal dan nafsu yang buruk. Dia tidak boleh membiarkan istrinya melintasi jalan-jalan yang rosak (suasananya) dan tidak membiarkannya menanggalkan hijab (jilbab) dengan alas an modenisasi dan evolusi.
§ Seorang suami hendaknya tidak mencari-cari kesalahan istri dan mengira2 kekeliruannya.
§ Seorang suami hendaknya memperlakukan istri dengan baik dan benar. Hendaknya dia tidak terlalu gelisah kerana beberapa kesalahan yang dilakukan isteri atau sebaiknya dia dapat melupakan beberapa keburukannya.

Wanita Selaku Ibu, Anak Perempuan juga Istri

Wanita dari golongan umum ini, sudah seharusnya mendapat perlakuan yang makruf dan baik, sebagaimana perlakuan dan sikap yang diberikan terhadap setiap mukmin. Mereka pun mempunyai hak-hak atas kaum Muslimin yang harus dilaksanakan oleh kaum laki-laki.
Inilah sekilas gambaran tentang penghormatan Islam terhadap wanita, yang tidak mungkin terjadi pada masyarakat atau golongan mana pun selain Islam. Bahkan, musuh-musuh Islam yang datang ke negeri Islam telah mengakui bahwa tidak ada agama lain yang menhormati wanita selain Islam dan tidak ada aturan yang memuliakan wanita dan mengangkat drajatnya serta memberikan kesempurnaan-kesempurnaan hak-haknya seperti Islam.

IV. Kesetaraan Hak dan Kewajiban

Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang hak dan kewajiban sesuai kaidah umum secara setara. Persamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan adalah dalam beberapa hal dibawah ini:

Persamaan dalam Hak Mendapat Pengajaran
Islam menyejajarkan hak antara laki-laki dan perempuan untuk mendapat pengajaran. Masing-masing berhak memperoleh berbagai macam bidang ilmu, sastra dan wawasan yang disukainya. Islam juga tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam hal pekerjaan islam membolehkan perempuan melakukan peranan yang tidak bertentangan dengan kudratnya.

Persamaan dalam Hak Mengemukakan Pendapat
Secara syara’, perempuan memiliki hak mengemukakan pendapat dalam soal-soal dan urusan-urusan public, bahkan hal ini dalam syariat islam mendapat proporsi besar.
Islam melimpahkan beban tugas yang sama kepada laki-laki maupun kepada perempuan. Keduanya sama-sama dikenai tanggung jawab melaksanakan ibadahdan wajib mematuhi hokum-hukum keagamaan, tidak ada pembedaan. Shalat, puasa dan haji (bagi yang mampu) merupakan kewajiban – kewajiban agama,baik laki-laki maupun perempuan.

Perempuan dan laki-laki juga sama-sama dikenai tanggung jawab untuk mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar serta melaksanakan semua ajaran-ajaran keagamaan.
Tetapi ada satu kewajiban yang hanya diwajibkan kepada perempuan saja yaitu kewajiban menutup aurat. Kewajiban menutup aurat ini dengan cara memakai jilbab yang syar’I sebagaimana dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Dari penjelasan ayat tersebut sudah jelas bahwa menutup aurat adalah kewajiban bagi semua wanita.

V. Kesimpulan

Jika anak-anak perempuan menyibukkan diri di rumah ,itu lebih baik dan ringan bahaya nya daripada sibuk (bekerja) di tempat-tempat kerja. Sebab wanita akan tercemari dengan kotoran-kotoran yang dapat menghilangkan keindahan hidupnya hingga akhir. Alangkah indahnya, seandainya negeri ini seperti negeri-negeri kaum Muslimin, dimana di dalamnya terdapat kesopanan dan kelembutan serta kesucian.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Laman-Laman